Anggota DPR RI, Sarce Bandaso Gelar Sosialisasi Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 di To’lemo Lamasi Timur

Daerah, Politik27 Dilihat

BATOPAR.COM, LUWU – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sarce Bandaso Tandiasik menggelar Sosialisasi Undang – Undang di Desa To’lemo Kecamatan Lamasi Timur Kabupaten Luwu, Senin, 31/7/2023.

Kegiatan itu dihadiri oleh Pemerintah Desa setempat, Sejumlah Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Perempuan, dan Tokoh Pemuda.

Dalam  Kesempatan itu, Sarce Bandaso menuturkan akan pentingnya Memahami Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

Kegiatan Sosialisasi Undang – Undang wajib dilakukan oleh setiap Anggota DPR RI, dalam memberikan Pemahaman ketengah-tengah Masyarakat, terutama saya di Komisi V DPR RI yang membidangi Pembangunan Infrastruktur, sehingga saya memiki kewajiban untuk menyampaikan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

Didalam Ketentuan UU Nomor 38 Tahun 2004 di Jelaskan adanya Pembagian nama Status Jalan, yakni ada Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten dan Jalan Desa

Tugas kita sebagai Warga Negara, adalah menjaga aset tersebut. Ungkap Politisi PDI Perjuangan itu.

Lanjut Anggota Komisi V DPR RI itu, Kita Berharap di Kabupaten Luwu ini, kedepan Jalannya bisa lebih baik lagi, hanya memang kita membutuhkan Pendanaan yang besar dalam membangun Jalan sesuai dengan Mekanisme yang telah ditetapkan oleh Ketentuan Perundang – Undangan. Tutupnya

Komentar