Putusan MK soal Sistem Pemilu Harus Ikut Rakyat

Nasional135 Dilihat
BATOPAR.COM, JAKARTA – Gugatan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi sontak menimbulkan keriuhan saat disinyalir MK akan menerima gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang akan mengubah sistem proporsional terbuka menjadi tertutup. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun berharap putusan MK menggunakan perspektif kenegarawan.
Riuh putusan MK yang akan menyetujui gugatan uji materi pemilu sistem proporsional tertutup bermula dari pernyataan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana. Denny mengklaim mendapatkan informasi kredibel bahwa MK sudah memiliki keputusan untuk mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Menanggapi rumor bocornya putusan MK tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman meyakini tidak ada kebocoran data karena perkara tersebut belum diputus.

Sementara itu DPR berharap keputusan Mahkamah Konstitusi menggunakan perspektif kenegarawanan dan memihak kepada aspirasi rakyat.

“Kita punya keyakinan bahwa MK bakal memutus ini dengan perspektif kenegarawanan yang jauh, bukan hanya soal praktis,” kata anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.

“MK itu dibiayai oleh uang rakyat ya, seharusnya penggunaannya pun sesuai dengan aspirasi sebagian besar rakyat,” ujar anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Delapan fraksi telah menyampaikan sikap dan meminta MK tidak mengabulkan gugatan yang ingin mengembalikan pemilu ke sistem tertutup. Mayoritas fraksi kecuali PDI Perjuangan ingin Pemilu 2024 tetap menerapkan sistem proporsoional terbuka sehingga masyarakat bisa memilih nama calon legislatif dan lambang partai.

Komentar