BATOPAR.COM, JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap anak dan remaja masih menjadi ancaman nyata di ibu kota. Tingginya angka kasus tersebut mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera memperbarui regulasi perlindungan anak agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Rano saat membacakan pidato jawaban Gubernur DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).
Rano menjelaskan, Raperda baru ini disusun untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan yang dinilai sudah tertinggal dan tidak mampu menjangkau seluruh pemenuhan hak anak.
“Raperda ini menjadi revisi terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2011 dengan memperluas ruang lingkup pengaturan untuk anak. Aturan sebelumnya hanya terbatas pada perlindungan dari tindak kekerasan dan saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan,” ujar Rano.
Guna memperkuat urgensi perubahan regulasi ini, Rano membeberkan data Survei Pengalaman Hidup Anak Daerah (SPHAD) DKI Jakarta 2025. Hasil survei mencatat sebanyak 17,43 persen anak usia 13–17 tahun di Jakarta pernah mengalami kekerasan dalam satu tahun terakhir. Angka ini terdiri atas 16,9 persen anak laki-laki dan 18,01 persen anak perempuan—jauh lebih tinggi dibandingkan kelompok usia 18–24 tahun (10,35 persen).
Menurut Rano, fakta statistik tersebut menjadi bukti kuat perlunya kebijakan daerah yang lebih komprehensif dan adaptif. Ia menekankan bahwa cakupan skema perlindungan hukum ke depan harus diperluas, tidak hanya berfokus pada korban.
”Hal ini termasuk pemenuhan hak seluruh anak, baik selaku korban, saksi, maupun pelaku, termasuk anak dalam kondisi rentan dikarenakan faktor ekonomi, sosial, dan lainnya,” tegas Rano.
Lebih lanjut, Rano mengungkapkan bahwa Perda lama belum mengatur secara rinci mengenai perlindungan khusus, pemenuhan hak anak secara menyeluruh, hingga optimalisasi peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Dengan hadirnya Raperda baru ini, Pemprov DKI berharap dapat mengharmonisasi kebijakan daerah dengan berbagai peraturan perundang-undangan nasional yang terbit setelah tahun 2011.
Rano optimistis penyesuaian regulasi ini akan memberikan payung hukum yang jauh lebih kokoh dan aplikatif di lapangan demi mewujudkan Jakarta sebagai kota yang aman bagi anak.
”Penyesuaian ini sangat diperlukan agar kebijakan perlindungan anak di Jakarta memiliki dasar hukum yang lebih kuat, sistematis, dan operasional,” pungkas Rano.

