Bob Hasan: RUU Reforma Agraria Harus Tuntaskan Konflik Tanah Puluhan Tahun

BATOPAR.COM, JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menegaskan bahwa regulasi tersebut diarahkan untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun di tengah masyarakat. Penyelesaian konflik menjadi tujuan utama yang hendak diwujudkan melalui RUU tersebut.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengatakan RUU Reforma Agraria tidak hanya mengatur redistribusi tanah, tetapi juga pengembalian hak masyarakat sebagai bagian dari penyelesaian konflik agraria. Menurutnya, penyelesaian tersebut harus memastikan tanah yang menjadi hak masyarakat dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan.

“Undang-undang ini memang undang-undang tentang konflik dan penyelesaian konflik. Yang kita urus adalah penyelesaian konflik agraria yang saat ini sudah mendera masyarakat selama berpuluh-puluh tahun, agar konflik itu bisa selesai,” ujar Bob Hasan dalam Rapat Panja penyusunan draft RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Bob menjelaskan, redistribusi tanah merupakan bagian dari proses penyelesaian konflik, terutama ketika terdapat hak masyarakat yang perlu dikembalikan atau diberikan. Karena itu, Panja akan merumuskan standar yang jelas mengenai hak masyarakat atas tanah agar penyelesaian konflik tidak menimbulkan persoalan baru.

Selain pengembalian hak, pemberdayaan masyarakat juga menjadi perhatian penting setelah tanah diperoleh melalui redistribusi atau penyelesaian konflik. Tanah tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan tidak kembali berpindah tangan kepada pemodal besar.

“Tujuannya adalah ketika terjadi redistribusi atau pengembalian hak, tanah itu diberdayakan. Supaya jangan dijual. Kalau dijual, sama juga masyarakat kembali miskin. Tujuannya tidak kurang dan tidak lebih dari itu,” tegasnya.

Pejuang Politik Gerindra itu menambahkan, Panja akan merumuskan manfaat RUU Reforma Agraria bagi masyarakat agar regulasi tersebut tidak berhenti pada redistribusi atau pengembalian tanah. RUU ini diharapkan menjadi instrumen penyelesaian konflik agraria sekaligus memastikan tanah yang telah menjadi hak masyarakat dapat diberdayakan untuk meningkatkan kesejahteraan.

Mungkin Anda Menyukai