Baleg Setujui RUU Adminduk Jadi Usul Inisiatif DPR, Sanksi Kebocoran Data Diperkuat 

BATOPAR.COM, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) menjadi usul inisiatif DPR untuk dibawa ke Rapat Paripurna. RUU tersebut antara lain mengatur penguatan perlindungan data kependudukan serta sanksi bagi penyelenggara yang gagal melindungi data masyarakat.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Adminduk Martin Manurung menyampaikan sejumlah substansi dalam draf RUU saat rapat Baleg di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026) malam.

Ia menjelaskan, RUU Adminduk memuat penyempurnaan definisi data pribadi serta pengaturan administrasi kependudukan berbasis stelsel aktif digital yang terintegrasi. Ketentuan tersebut mewajibkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan administrasi kependudukan dengan sistem tersebut.

“Penyelenggaraan administrasi kependudukan berdasarkan stelsel aktif digital terintegrasi wajib dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota,” kata legislator dari Fraksi Partai Nasdem itu.

Selain itu, RUU Adminduk mengatur sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak mampu memberikan perlindungan terhadap data kependudukan. Sanksi tersebut berupa denda dengan besaran yang akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

“Perbaikan rumusan Pasal 131 ayat (2) sebagai berikut, penyelenggara yang gagal melindungi data kependudukan dikenai sanksi administratif berupa denda yang besarannya ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah,” ujar Martin.

Tidak hanya sanksi administratif, RUU tersebut juga memperkuat ketentuan pidana bagi pengguna dan petugas yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan. Ancaman pidana dalam Pasal 138 diubah menjadi enam tahun.

“Perbaikan sanksi pidana bagi pengguna dan petugas yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan di Pasal 138 menjadi enam tahun,” tambahnya.

Martin menambahkan, pemerintah pusat bersama DPR melalui alat kelengkapan terkait diwajibkan melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut dua tahun setelah disahkan.

Setelah Panja menyampaikan hasil pembahasan, masing-masing fraksi di DPR RI turut menyampaikan pandangan terhadap RUU Adminduk. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan kemudian meminta persetujuan anggota Baleg untuk memproses RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR dan selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna.

“Selanjutnya kembali lagi, kami meminta persetujuan kepada Bapak, Ibu, anggota Baleg. Setelah kita mendengarkan pandangan mini fraksi, apakah hasil harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Bob Hasan.

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota Baleg yang hadir.

Mungkin Anda Menyukai