BATOPAR.COM, SULTENG – Anggota DPRD Buol dari Fraksi PDI Perjuangan, Arista, yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menegaskan penolakan fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Setelah mengkaji secara mendalam, kami dari Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menolak dengan tegas Ranperda tersebut untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah,” ucap Arista dikutip Jumat (2/10/2026).
Srikandi PDI Perjuangan tersebut menilai Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang merupakan inisiatif DPRD periode sebelumnya tidak sepantasnya dilanjutkan menjadi perda.
Arista menyebut terdapat tiga alasan utama yang menjadi dasar penolakan Fraksi PDI Perjuangan terhadap Ranperda tersebut. Alasan pertama berkaitan dengan aspek sosiologis dan religi masyarakat Kabupaten Buol.
Secara filosofis dan sosiologis, Ranperda tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat Buol yang religius, beradat, dan berbudaya. Menurut Arista, aturan yang hanya mengatur pengendalian pada hakikatnya dapat membuka ruang legalisasi peredaran minuman keras dengan dalih pengawasan.
Alasan kedua berkaitan dengan aspek yuridis. Fraksi PDI Perjuangan menilai Ranperda tersebut tidak memberikan manfaat nyata dan justru berpotensi memberikan perlindungan terhadap pengusaha minuman beralkohol.
Padahal, menurut fraksi tersebut, ketentuan mengenai minuman beralkohol telah diatur melalui regulasi di tingkat yang lebih tinggi, antara lain Perpres Nomor 74/2013, Permendag Nomor 20/2014, serta Perda provinsi.
“Yang dibutuhkan Kabupaten Buol bukan Perda untuk mengendalikan siapa dan di mana boleh menjual, melainkan Perda yang melarang total. Jika Ranperda ini disahkan, Pemda justru wajib memberikan izin kepada distributor dan pengecer yang memenuhi syarat. Ini bertolak belakang dengan semangat pemberantasan miras,” jelas Arista.
Alasan ketiga menyangkut substansi aturan yang dinilai lemah dan tidak tegas. Fraksi PDI Perjuangan menilai Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol tidak memuat sanksi pidana yang berat maupun ketentuan mengenai penutupan tempat usaha secara permanen.
Sebaliknya, aturan tersebut dinilai masih memberikan ruang bagi hotel, restoran, dan tempat hiburan untuk menjual minuman beralkohol golongan B dan C. Kondisi itu dinilai berpotensi menjadi celah penyalahgunaan.
*Dorong Razia Miras*
Sebagai solusi, Fraksi PDI Perjuangan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat penegak hukum (APH) tetap aktif dan konsisten melakukan razia minuman beralkohol.
Menurut fraksi tersebut, langkah penertiban dapat dilakukan dengan mengacu pada Perda tentang Ketertiban Umum yang sudah berlaku. Dengan demikian, penindakan tidak harus menunggu adanya Perda Miras baru yang dinilai berpotensi memberikan ruang legalisasi peredaran minuman beralkohol.
Selain menyampaikan penolakan terhadap Ranperda Miras, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Buol Ryan Nathaniel Kwendy tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Meski menerima, fraksi yang diketuai Yuddy Priadi dan Sekretaris Ikhsan Taim tersebut memberikan catatan agar Perubahan APBD 2026 tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran.
Fraksi PDI Perjuangan meminta pelaksanaan perubahan anggaran benar-benar memberikan dampak riil bagi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi pelaku usaha lokal dan UMKM.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menyatakan menyetujui penetapan Keputusan DPRD tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

