Polres Mabar Terbitkan SPDP, Kasus Dugaan Penipuan Rp42 Juta ASN di Mabar Naik ke Penyidikan

Batopar.com,- Polres Manggarai Barat resmi menaikkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp42 juta di Villa La Ceiro, Golo Bilas, Kecamatan Komodo, ke tahap penyidikan.

Kepastian itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/93/IX/RES.1.11/2026/Sat Reskrim tertanggal 28 September 2026 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Luthfi Darmawan Aditya.

SPDP tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/112/VII/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NTT tanggal 17 Juli 2026.

Dengan terbitnya SPDP, penyidik menyatakan telah menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula pada 18 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WITA di Villa La Ceiro, Jalan Trans Flores, Golo Bilas, Labuan Bajo.

Pelapor berinisial EH (59), seorang ASN asal Manggarai, didatangi terlapor berinisial MAIB di villa pribadinya. Terlapor meminjam uang sebesar Rp37 juta dengan dalih untuk investasi bisnis butik kain tenun, kedai kopi dan cafe miliknya.

Karena percaya, korban menyerahkan uang tersebut.

Tak berhenti di situ, pada 22 dan 23 Maret 2026, terlapor kembali meminjam uang sebesar Rp5 juta, sehingga total pinjaman menjadi Rp42 juta. Kepada korban, terlapor berjanji akan mengembalikan seluruh uang pada 26 Maret 2026.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak dikembalikan.

Korban Tempuh Jalur Hukum

Korban telah berupaya menagih berulang kali, namun tidak ada itikad baik dari terlapor. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Manggarai Barat pada 17 Juli 2026.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait Tindak Pidana Penipuan.

Dalam SPDP disebutkan, penyidik Unit Idik I Satreskrim Polres Manggarai Barat telah memulai penyidikan pada 28 September 2026. Penyidik pembantu yang ditunjuk adalah Bripda Arya Ananda S. Malik. SPDP tersebut juga telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Pengadilan Negeri Labuan Bajo, pelapor, dan terlapor.

Kuasa hukum pelapor, Heriberto Apriliano, membenarkan telah menerima SPDP tersebut.

“Kami sudah terima SPDP tanggal 28 September 2026. Ancaman hukuman dalam laporan kami adalah 4 tahun penjara. Ketika sudah naik ke tahap penyidikan, artinya sudah ada calon tersangka. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Heriberto, Sabtu (4/10/2026).

Hingga kini, perkara tersebut masih bergulir di Unit Idik I Satreskrim Polres Manggarai Barat. Polisi belum mengumumkan penetapan tersangka.

Mungkin Anda Menyukai