BATOPAR.COM, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menegaskan bahwa partainya sama sekali tidak memiliki kepentingan apa pun terkait gugatan uji materi mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Said menyatakan keberatan jika partainya terus-menerus dikaitkan dengan proses hukum di MK tersebut. Ia juga menepis berbagai rumor yang beredar di ruang publik, termasuk spekulasi yang menyebutkan bahwa Ketua DPR RI Puan Maharani telah disiapkan untuk menduduki posisi wakil presiden mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto apabila gugatan tersebut dikabulkan.
“Sudahlah, kalau kita berkompetisi dengan sehat saja. Dan dalam konteks MK yang ijazahnya cawapres kita, PDI Perjuangan tidak punya kepentingan apa-apa,” ujar Said di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu turut mengungkapkan keheranannya mengapa PDIP kerap diseret ke dalam berbagai isu politik belakangan ini, termasuk dinamika internal atau perpindahan figur mantan kader ke partai politik lain.
“Pokoknya kalau ada gejolak di sebelah sana, langsung larinya ke PDIP. Ada apa-apa, PDIP. Di sana mau ngambil tokoh atau siapa pun yang dipecat dari PDIP, masuk ke sana juga, ribut lagi dengan PDI Perjuangan. Alah, capek kan itu terus,” ungkapnya.
Serahkan Sepenuhnya pada Mekanisme Konstitusi
Terkait perkara hukum yang sedang berjalan, Said menegaskan bahwa seluruh proses penentuan dan penyelesaian sengketa pemilu merupakan kewenangan penuh Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif yang sah. Oleh karena itu, ia mengimbau semua pihak untuk menahan diri dari berbagai spekulasi dan menunggu putusan resmi dari majelis hakim konstitusi.
“Jalurnya memang disiapkan oleh konstitusi kita. Sehingga, tiarap saja semua, jangan saling komentar. Mari kita tunggu apa keputusan MK,” pungkasnya.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan amar putusan atas perkara teregistrasi nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta elemen masyarakat sipil dan purnawirawan TNI, yang memohon agar majelis hakim mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka atas dugaan ketidaksesuaian syarat pendidikan saat pendaftaran peserta Pilpres 2024.

