Habiburokhman: Penegakan Hukum Era Presiden Prabowo Berada di Jalur yang Tepat

BATOPAR.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah berada di jalur yang tepat. Penilaian tersebut didasarkan pada sejumlah capaian dalam reformasi hukum, perlindungan kebebasan sipil, pemberantasan korupsi, serta upaya pemulihan aset negara.

“Dua tahun perjalanan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum krusial untuk membaca kembali arah kompas negara hukum Indonesia. Di tengah dinamika geopolitik dan tantangan ekonomi global, pemerintah berhasil meletakkan fondasi pembaruan hukum yang kokoh sekaligus membuktikan bahwa keadilan tidak lagi berhenti sebagai jargon politik,” ujar Habiburokhman di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Menurut Habiburokhman, salah satu tonggak penting reformasi hukum nasional adalah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026. Pemberlakuan kedua regulasi tersebut menandai babak baru pembaruan sistem hukum pidana Indonesia, sekaligus mengakhiri penggunaan KUHP warisan kolonial Belanda dan memperbarui sistem hukum acara pidana.

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menilai pembaruan kedua regulasi tersebut merupakan langkah strategis yang semestinya dapat diwujudkan sejak awal era reformasi.

“Dengan segala hormat, seharusnya dua UU pidana terpenting tersebut dibentuk di awal reformasi. Setelah menunggu hampir 30 tahun, baru di era kepemimpinan Presiden Prabowo mimpi tersebut bisa diwujudkan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pembaruan kedua kitab hukum tersebut bukan sekadar pergantian teks undang-undang, melainkan perubahan paradigma dalam penegakan hukum. KUHP baru dinilai menggeser pendekatan hukum pidana yang semata-mata berorientasi pada pembalasan menuju keadilan yang lebih substantif, dengan mengedepankan aspek korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Sementara itu, KUHAP baru dinilai memperkuat perlindungan hak warga negara dalam proses penegakan hukum, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka.

“Sejalan dengan itu, kehadiran KUHAP baru secara signifikan memperkuat kedudukan warga negara dihadapan aparat penegak hukum. Hak-hak warga negara, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka, dijamin secara lebih setara guna menutup celah penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh aparat negara,” tegas Habiburokhman.

Mungkin Anda Menyukai