BATOPAR.COM, JAKARTA, Program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta dengan bangga mengumumkan kelulusan Abidin Fikri dalam sidang terbuka program doktoral pada Selasa, 9 Juni 2026. Abidin Fikri resmi tercatat sebagai lulusan ke-399 dengan raihan predikat Cumlaude (Pujian) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,97, yang ditempuh dalam waktu studi 2 tahun 3 bulan
Sidang terbuka yang berlangsung khidmat ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional, di antaranya Wakil Ketua MPR RI Bapak Ir. Bambang Wuryanto, M.B.A., Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Bapak Utut Adianto, serta beberapa anggota DPR RI lainnya yang hadir memberikan apresiasi langsung atas kontribusi pemikiran hukum yang digagas dalam pemenuhan hak kesehatan masyarakat.
Dalam sidang tersebut, Abidin Fikri berhasil mempertahankan disertasi yang berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Pemerataan Tenaga Medis Menuju Kesehatan Masyarakat yang Berkemanfaatan dan Berkeadilan” dengan Promotor Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M. dan Ko-promotor Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si.
Melalui metode penelitian Yuridis Empiris yang mendalam, Abidin menyoroti persoalan fundamental mengenai kesenjangan distribusi tenaga medis antardaerah di Indonesia yang dinilai masih mengalami persoalan serius.
Berdasarkan data tahun 2024, dari total 10.195 Puskesmas yang ada, masih terdapat 345 Puskesmas yang beroperasi tanpa dokter, sementara Puskesmas dengan pemenuhan standar 9 jenis tenaga kesehatan baru terealisasi di 6.133 Puskesmas.
Kondisi ketimpangan distribusi antar wilayah perkotaan dengan daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan terluar (DTPK) ini terus terjadi secara masif meskipun alokasi anggaran kesehatan terus meningkat setiap tahunnya. Menurutnya, situasi ini menimbulkan ketidakadilan nyata dalam akses layanan kesehatan dan berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan sosial serta amanat hak asasi atas kesehatan yang dijamin oleh konstitusi.
Guna mengatasi persoalan krusial tersebut, Abidin menawarkan solusi konkret rekonstruksi hukum terhadap Pasal 231 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan penambahan ayat baru, yaitu Ayat (1a). Melalui penataan norma, kelembagaan, ketatalaksanaan, dan SDM kesehatan. Regulasi baru ini diharapkan mempertegas peran sentral pemerintah pusat dalam tata kelola distribusi tenaga medis.
Rekonstruksi hukum yang diusulkan mencakup empat pilar utama, yaitu rekrutmen terpusat berbasis data digital, pemberian insentif afirmatif, serta jaminan perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi tenaga medis yang bertugas di daerah terpencil. Langkah strategis ini dirancang untuk mewujudkan sistem kesehatan nasional yang terintegrasi, adil, dan berkeadilan sosial sesuai dengan amanat Pasal 28H dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945.
Rektor Universitas Borobudur, Prof. Ir. H. Bambang Bernanthos, M.Sc, turut menyampaikan apresiasi yang tinggi serta ucapan selamat atas pencapaian gemilang ini. Beliau menyatakan bahwa dengan dedikasi, kerja keras, dan kontribusi ilmiah yang sangat berharga bagi dunia kesehatan di Indonesia, Dr. Abidin Fikri kini resmi bergabung dengan jaringan alumni doktor Universitas Borobudur yang terus konsisten memperluas pengaruh akademis dan profesionalnya di berbagai sektor strategis, termasuk ranah akademia, birokrasi, hingga lembaga legislatif.



