Biang Kerok Karhutla, Puan Desak 21 Badan Usaha Terindikasi Disanksi Tegas

BATOPAR.COM, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani masih terus menyoroti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sebarannya terus meluas. Seolah pemerintah kesulitan untuk membendungnya.

Puan mendukung langkah pemerintah menyegel 21 badan usaha yang lahannya terindikasi karhutla, lokasinya di 7 provinsi. Badan usaha tersebut perlu diberikan sanksi tegas demi tegaknya hukum sektor karhutla. 

“Perkembangan upaya penegakan hukum maupun pemberian sanksi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap Karhutla perlu terus disampaikan ke publik,” ujar Puan di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Saat ini, karhutla terus meluas ke sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan. Menimbulkan kabut asap pekat yang sangat mengganggu kesehatan. Sebaran kebakaran cepat meluas seiring musim kemarau ekstrem dampak El Nino.

“Asap yang muncul dari karhutla sangat mengganggu kesehatan warga. Tak hanya itu, aktivitas ekonomi, pendidikan, transportasi menjadi terhambat. Bahkan berpotensi menimbulkan dampak lintas wilayah,” kata dia.

Puan menekankan agar karhutla ditangani dengan lintas koordinasi baik dari pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga terkait.

“Lintas koordinasi untuk memastikan setiap aspek yang terdampak dapat tertangani dengan lebih terarah dan terpadu. Yang pasti, keselamatan dan kesehatan warga harus menjadi indikator utama penanganan Karhutla,” sebut Puan.

Dia memastikan, DPR akan terus mengawal penanganan Karhutla sampai masyarakat kembali memperoleh udara yang aman.

“Kami di DPR juga akan mengawal penanganan Karhutla dari lintas komisi mengingat dampaknya berpengaruh pada banyak sektor. Baik dari komisi yang membidangi urusan kehutanan dan lingkungan, penanganan bencana, kesehatan, pendidikan, penegakan hukum, dan komisi lain yang terkait,” terangnya.

Tak hanya itu, dia mengingatkan Pemerintah untuk membuat peta jalan pencegahan Karhutla mengingat Karhutla merupakan bencana tahunan yang terus terjadi.

“Karhutla bukan bencana yang boleh diwariskan sebagai rutinitas kepada anak-anak kita. Negara harus memutus siklus tahunan ini,” jelasnya.

*Jumhur Segel 21 Perusahaan Terlibat Karhutla*

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segel 21 badan usaha yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatera. Ke-21 badan usaha itu berada di 7 provinsi.

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Jumhur Hidayat mengatakan, terdapat 21 perusahaan yang disegel per Rabu (2/9/2026). Sebanyak 7 perusahaan berada di Kalimantan Barat (Kalbar), 4 perusahaan berada di Sumatera Selatan (Sumsel), 4 perusahaan di Kalimantan Selatan (Kalsel). 

“Tiga perusahaan di Kalimantan Tengah, satu di Kalimantan Timur. Satu perusahaan di Lampung dan Riau,” kata Jumhur.

Dia menegaskan, penyegelan itu merupakan bentuk tanggung jawab mutlak perusahaan, karena di wilayah operasional mereka terdapat ratusan hektare hutan yang terbakar.

Diterangkan bahwa penyegelan berbeda dengan pemberian sanksi. Jika disegel, perusahaan harus memberikan klarifikasi kepada Kementerian LH.

“Kalau disegel, mereka harus kerja keras memberikan klarifikasi sampai nanti bisa kelihatan tindak lanjutnya, apakah dia memang pemberatan, bahkan bisa cabut izin, atau dia bisa diringankan hanya melaksanakan sanksi dan pemulihan,” jelasnya.

Jumhur menyebut, jumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam karhutla itu masih terus berkembang, karena Kementerian LH masih melakukan verifikasi lapangan. Saat ini, verifikasi yang tengah dilakukan Kementerian LH mencakup 335 perusahaan yang terindikasi sengaja membakar hutan dan lahan.

Mungkin Anda Menyukai