Habiburokhman: Dua Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo, Reformasi Hukum dan Kebebasan Berekspresi Menguat

BATOPAR.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditandai dengan penguatan reformasi hukum dan perlindungan hak warga negara.

Menurutnya, KUHP baru mengedepankan pendekatan pemidanaan yang korektif, rehabilitatif, dan restoratif, tanpa mengesampingkan kepastian hukum serta rasa keadilan masyarakat. Sementara itu, KUHAP baru diharapkan memperkuat perlindungan hak warga negara dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.

Hal tersebut disampaikan Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Kamis (22/10/2026), dalam rangka evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Transformasi regulasi yang menempatkan warga negara sebagai subjek utama ini tercermin nyata dalam praktik demokrasi sehari-hari. Kekhawatiran sebagian kalangan mengenai potensi kemunduran demokrasi dan menguatnya otoritarianisme terbukti tidak beralasan,” ujar Habiburokhman.

Pejuang Politik Fraksi Partai Gerindra itu juga menilai kebebasan berekspresi tetap terbuka luas. Kritik terhadap pemerintah, baik di ruang publik maupun media sosial, menjadi bagian dari dinamika demokrasi yang direspons secara dewasa oleh pemerintah.

Ia mencontohkan sikap Presiden Prabowo yang dinilai menunjukkan kenegarawanan dalam menghadapi kritik, termasuk pernyataan keras yang ditujukan kepadanya. Menurut Habiburokhman, para pengkritik tersebut tidak dikriminalisasi hanya karena menyampaikan kritik kepada Presiden.

Selain itu, ia menilai penanganan demonstrasi oleh aparat keamanan semakin mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan dialogis.

“Wajah aparat keamanan dalam menangani aksi unjuk rasa pun berubah jauh lebih humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai