Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Harus Efektif Berantas Kejahatan dan Lindungi Hak Warga

BATOPAR.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana harus menyeimbangkan efektivitas pemulihan aset hasil kejahatan dengan perlindungan hak konstitusional warga negara.

“Regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen pemberantasan kejahatan ekonomi tanpa membuka celah penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Habiburokhman dalam siaran pers di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Pejuang Politik Fraksi Partai Gerindra itu menyebut masuknya RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sebagai peluang untuk memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia. Namun, ia mengingatkan bahwa adopsi instrumen hukum modern dari negara lain tidak otomatis menjamin keberhasilan penerapannya.

Ia mencontohkan pengalaman Nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, Papua Nugini, Uganda, Ukraina, dan Moldova yang masih menghadapi tantangan dalam pelaksanaan kebijakan pemulihan aset. Sementara itu, pengalaman Tunisia dan Kazakhstan menunjukkan potensi penyalahgunaan mekanisme perampasan aset untuk kepentingan politik apabila tidak disertai pengawasan dan perlindungan hukum yang memadai.

Menurutnya, terdapat tiga persoalan utama yang perlu diantisipasi, yakni lemahnya kapasitas kelembagaan dan integritas birokrasi, potensi politisasi perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture/NCB) serta pembuktian terbalik, dan ancaman terhadap iklim investasi akibat ketidakpastian hukum.

Karena itu, Habiburokhman menekankan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset harus berlandaskan konstitusi dan prinsip negara hukum. Meski Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC) melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, penerapannya tetap harus menjamin perlindungan hak milik dan kepastian hukum yang adil.

Ia merujuk pada sejumlah ketentuan UUD NRI Tahun 1945, antara lain Pasal 1 ayat (3), Pasal 23 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28J ayat (2). Ketentuan tersebut menjadi landasan agar upaya penyelamatan keuangan negara berjalan seiring dengan perlindungan warga dari pengambilalihan harta benda secara sewenang-wenang.

Habiburokhman menilai, RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara tegas batasan, persyaratan, dan kondisi khusus untuk penerapan mekanisme NCB. Setiap tindakan pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset harus didasarkan pada bukti yang jelas mengenai keterkaitan aset dengan tindak pidana serta berada di bawah pengawasan pengadilan yang independen dan efektif.

“Perlindungan terhadap hak korban dan pihak ketiga yang beritikad baik harus menjadi perhatian utama. Selain itu, transparansi lembaga pengelola aset serta harmonisasi aturan dengan KUHP, KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang juga diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan,” paparnya.

Legislator dari daerah pemilihan DKI Jakarta I tersebut juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation), disertai kajian mendalam dari perspektif hukum, ekonomi, dan geopolitik.

“Menjaga keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset dan jaminan kepastian hukum adalah ujian kenegarawanan kita dalam menyusun regulasi ini,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai