BATOPAR.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi laptop Cromebook. Senin (13/05)
Dalam tuntutan Jaksa Tipikor Jakarta Pusat, Nadiem diwajibkan membayar uang denda 1 milyar dan Uang pengganti sebanyak 5,68 Triliunan.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Nadiem Makarim merugikan kualitas pendidikan di Indonesia karena program Cromebook lebih menguntungkan pribadi Nadiem Makarim dan mencederai sistem pendidikan di Indonesia.
Jaksa juga mempertanyakan penghasilan Nadiem Makarim yang melonjak tinggi, dan tidak seimbang dengan pendapatan sahnya.
Adapun hal yang meringankan dalam tuntutan tersebut karena Nadiem Makarim belum pernah di hukum.
Nadiem Makarim mengatakan pertama ini adalah hari yang sangat mengecekaan mungkin tidak ada kata-kata yang bisa jelaskan perasaan saya mulai dari keputusan kemarin saudara Ibam mendapat keputusan vonis bersalah 4 tahun yang sangat tidak masuk akal dan hari ini daripada kerja keras orang-orang jujur, anak-anak muda yang ingin merubah pola-pola lama yang ingin maju terhadap transparansi menggunakan teknologi. Nah, ini adalah balasannya saya di tuntut secara efektif 28 tahun, rekor lebih besar dari pada kriminal-kriminal lain.
18 plus 9. Dan plus 9 itu adalah uamg pengganti. Dan uang penganti itu adalah jauh di atas harta kekayaan yang saya punya, terang Nadiem.
Jadi bisa bayangkan, itu artinya otomatis saya di tuntut Jaksa 28 tahun, untuk kesalahan apa? tidak ada kesalahan administrasi apapun tidak ada korupsi apapun, tutup Nadiem.
Untuk diketahui, Hakim mengalihkan tahanan Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah, yang Sebelumnya Nadiem ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Mangea)

