BATOPAR.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo memerintahkan agar proses penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dijalankan secara tegas dan profesional. Seluruh tahapan eksekusi maupun penertiban kawasan hutan juga harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Arahan tersebut disampaikan Presiden saat menerima Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (04/09/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan serta pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas penambangan ilegal.
Satgas PKH juga menyampaikan hasil penanganan serta denda administratif yang berkaitan dengan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, yang dijadwalkan akan diumumkan pada minggu kedua September 2026.

