Audit Forensik BPKH Harus Berbasis Urgensi dan Kepentingan Jemaah, DPR Tegaskan 5 Poin Ini

BATOPAR.COM, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, meminta pemerintah—khususnya Kementerian Haji dan Umrah—menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan terkait urgensi audit forensik terhadap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Pernyataan ini disampaikan Abidin menanggapi wacana audit forensik terhadap lembaga pengelola dana haji yang sebelumnya digulirkan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah.

Abidin menegaskan bahwa pengelolaan dana haji merupakan amanah publik yang menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah. Oleh karena itu, setiap langkah pengawasan wajib dinilai secara objektif.

“Dana haji adalah dana jemaah, bukan sekadar aset keuangan. Semua pengawasan, termasuk audit forensik, harus diarahkan untuk memperkuat kepercayaan publik dan menjamin nilai manfaat yang adil bagi jemaah,” ujar Abidin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9).

Politikus yang aktif mengawal isu kesiapan layanan dan revisi regulasi pengelolaan keuangan haji ini menekankan bahwa Komisi VIII DPR RI pada prinsipnya tidak pernah menolak audit forensik sebagai instrumen pengawasan. Namun, ia mengingatkan bahwa mekanisme tersebut harus didasarkan pada fakta, indikasi yang konkret, serta kerangka hukum yang jelas.

Langkah ini penting agar tidak menimbulkan kegaduhan kelembagaan atau justru mengganggu proses penyelenggaraan ibadah haji. Menurut Abidin, pengawasan terhadap BPKH tidak boleh bersifat reaktif, melainkan harus preventif dan berkelanjutan.

“Yang utama bukan sekadar siapa yang mengaudit, melainkan apakah hasil pengawasan tersebut dapat menjawab pertanyaan publik: apakah dana haji dikelola secara aman, produktif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi jemaah?” tegasnya.

Abidin menambahkan bahwa Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal perbaikan tata kelola keuangan haji melalui penguatan regulasi dan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian Haji dan Umrah, BPKH, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku auditor negara. Ia mengingatkan bahwa dalam delapan tahun terakhir, BPKH konsisten meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

5 Catatan Komisi VIII DPR RI untuk Pemerintah

Merespons polemik ini, Abidin merinci lima poin penting dari Komisi VIII DPR RI kepada pemerintah:

1. Transparansi Urgensi Audit: Pemerintah diminta menjelaskan secara terbuka kepada publik dasar pertimbangan di balik perlu atau tidaknya audit forensik terhadap BPKH.

2. Kesesuaian Kewenangan: Memastikan pengawasan keuangan haji berjalan sesuai dengan porsi dan kewenangan masing-masing lembaga negara.

3. Keterbukaan Laporan: Memperkuat transparansi laporan pengelolaan dana haji, baik kepada DPR maupun masyarakat luas.

4. Perlindungan Hak Jemaah: Mengutamakan perlindungan hak-hak jemaah, khususnya pada aspek pembiayaan, kualitas pelayanan, dan nilai manfaat.

5. Fokus pada Pelayanan: Menghindari perdebatan antarlembaga yang berpotensi mengalihkan fokus dari upaya perbaikan layanan haji.

Abidin menegaskan bahwa DPR mendukung penuh setiap langkah profesional yang bertujuan memperkuat tata kelola keuangan haji, selama berorientasi murni pada kepentingan jemaah dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Komisi VIII terbuka terhadap audit forensik apabila ada dasar dan kebutuhan yang jelas. Namun, jangan sampai isu audit ini justru menunda perbaikan layanan serta perlindungan jemaah haji,” pungkas Abidin.

Mungkin Anda Menyukai