Sofyanto Torau Nilai Putusan MK Terkait Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Sudah Tepat, Tinggal Menunggu Keppres Pindah ke IKN

BATOPAR.COM, JAKARTA – Pengamat Politik, Sofyanto Torau menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan status Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota Negara Indonesia sudah Tepat.

Kepastian itu muncul setelah MK menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diajukan seorang warga bernama Zulkifli.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Selasa (12/5/2026), dan dipimpin langsung Ketua MK, Suhartoyo.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Menurut Sofyan yang juga merupakan Alumni Universitas Hasanuddin Makassar itu, Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak ada kekosongan status konstitusional ibu kota negara seperti yang didalilkan pemohon. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, kedudukan Jakarta sebagai ibu kota tetap sah hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Mahkamah menyoroti ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menurut pemohon dianggap bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) UU IKN.

Pemohon menilai aturan itu memunculkan ketidakjelasan status ibu kota negara karena Jakarta disebut bukan lagi ibu kota, sementara Keppres pemindahan IKN belum diterbitkan.

Namun, MK justru berpandangan bahwa norma tersebut harus dibaca bersama Pasal 73 UU DKJ. Dalam penjelasan Mahkamah, pemindahan ibu kota baru efektif berlaku setelah adanya Keppres yang ditetapkan Presiden. Ungkap Sofyan Torau di Jakarta, Sabtu, 16/5/2026

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden”.

Karena itu, MK menegaskan tidak ada status menggantung terkait ibu kota negara. Jakarta tetap memegang kedudukan, fungsi, dan peran sebagai ibu kota sampai keputusan resmi pemindahan diterbitkan pemerintah.

“Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Dalam Putusan itu juga, Mahkamah menyatakan dalil pemohon yang menyebut Pasal 39 ayat (1) UU IKN bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum.

Sehingga kesimpulannya, bahwa untuk memindahkan status Ibukota Negara dari Jakarta menuju IKN Nusantara yang saat ini masih dalam proses pembangunan fisik membutuhkan Keputusan Presiden (Keppres). pungkasnya

Jurnalis: Alfian #BATOPAR.COM

Mungkin Anda Menyukai