Lie Sian Klaim Rugi Rp8 Miliar, Sengketa Jual Beli Tanah di Desa Gorontalo Berakhir, Muhamad Saing Kalah Kasasi di Mahkamah Agung

Batopar.com,– Sengketa jual beli tanah yang terletak di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, akhirnya mencapai babak akhir. Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan investor asal Denpasar, Lie Sian, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang. Dengan putusan tersebut, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Lie Sian dan Muhamad Saing dinyatakan tetap sah dan mengikat para pihak.

Putusan kasasi tersebut tertuang dalam Nomor 1759 K/PDT/2026 yang diputus pada 29 Juni 2026, sekaligus mengakhiri sengketa perdata yang bergulir sejak 2025.

Dalam catatan media ini, Perkara ini bermula pada 13 Februari 2024, ketika Muhamad Saing sebagai penjual dan Lie Sian sebagai pembeli menandatangani Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 3 di hadapan Notaris Muhamad Taufikurrahman.

Objek transaksi merupakan sebidang tanah di kawasan pantai yang berada di antara Hotel Sudamala dan Hotel Jayakarta di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.

Saat penandatanganan PPJB, tanah tersebut memang belum bersertifikat. Namun seluruh persyaratan administrasi untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) telah dipersiapkan. Dalam perjanjian disepakati bahwa Akta Jual Beli (AJB) akan dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah SHM terbit, sementara proses pengurusan sertifikat dilakukan secara bersama-sama.

Namun, menurut pihak pembeli, proses pengurusan SHM justru dilakukan sendiri oleh penjual.

Sambil menunggu sertifikat selesai, Lie Sian mulai merealisasikan rencana investasinya dengan mengeluarkan biaya untuk membersihkan lahan, menyewa alat berat, membangun pagar keliling, hingga mendirikan pondok sebagai persiapan usaha kuliner.

Gugatan Pembatalan PPJB Ditolak PN, Sempat Dikabulkan Pengadilan Tinggi Kupang

Di tengah proses tersebut, Muhamad Saing justru mengajukan gugatan pembatalan PPJB ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo melalui Perkara Nomor 19/Pdt.G/2025.

Dalam gugatannya, Muhamad Saing beralasan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dapat memproses penerbitan SHM karena lokasi tanah disebut berada di kawasan sempadan pantai yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.

Namun dalil tersebut tidak terbukti di persidangan.

Pengadilan Negeri Labuan Bajo kemudian menolak seluruh gugatan Muhamad Saing Makasau.

Meski demikian, perkara sempat berbalik ketika Pengadilan Tinggi Kupang mengabulkan permohonan banding dari Muhamad Saing. Putusan itulah yang kemudian diuji melalui kasasi di Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung Pulihkan Putusan PN Labuan Bajo

Kuasa hukum Lie Sian, Jon Kadis, SH, mengatakan Mahkamah Agung akhirnya membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang dan menguatkan substansi putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

“Putusan PN Labuan Bajo sudah mencerminkan rasa keadilan. Namun Penggugat mengajukan banding ke PT Kupang dan justru dikabulkan. Karena itu kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 29 Juni 2026 Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi kami melalui Putusan Nomor 1759 K/PDT/2026. Dengan demikian PPJB tetap berlaku dan hak pembeli tetap mendapat perlindungan hukum,” ujar Jon, Minggu (26/7/2026).

Sementara itu, Tokoh masyarakat adat Labuan Bajo, Mikael Mensen, menilai putusan Mahkamah Agung menjadi pengingat bahwa setiap transaksi tanah harus dilandasi kejujuran dan itikad baik.

Menurutnya, ia mengenal Muhamad Saing sebagai warga Desa Gorontalo dan juga ikut membantu pembangunan pagar di lokasi atas permintaan Lie Sian setelah PPJB ditandatangani.

Mikael menyebut seluruh dokumen dari pemerintah desa telah menunjukkan bahwa lokasi tanah berada di luar kawasan sempadan pantai.

“Saya ikut membantu membangun pagar setelah PPJB ditandatangani. Dokumen dari desa juga lengkap dan salah satunya menyatakan lokasi tanah berada di luar batas sempadan pantai. Ketika mendengar penjual menggugat pembatalan PPJB setelah menerima uang muka, saya merasa heran. Setelah putusan kasasi menyatakan gugatan itu tidak berhasil, dugaan saya mengenai pentingnya kejujuran dalam transaksi semakin terjawab,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin, (27/7/2026).

Investor Klaim Rugi Hampir Rp8 Miliar

Di sisi lain, Lie Sian mengaku mengalami kerugian yang tidak sedikit akibat sengketa yang berlangsung hampir tiga tahun.

Menurutnya, seluruh rencana investasi terhenti karena perkara hukum tersebut. Padahal berbagai pekerjaan persiapan telah dilakukan, mulai dari pembersihan lahan, pembangunan pagar keliling, pendirian pondok, hingga penyelesaian persoalan dengan pihak lain di sekitar lokasi.

“Kami sudah membersihkan lahan, membangun pagar keliling, mendirikan pondok, bahkan menyelesaikan persoalan dengan pihak lain di bagian selatan lokasi. Setelah semuanya selesai, justru kami digugat untuk membatalkan PPJB yang sah,” kata Lie Sian, Senin, (27/7)

Setelah putusan kasasi berkekuatan hukum tetap (inkrah), Lie Sian menyatakan akan menempuh langkah hukum berikutnya.

“Perkara perdata ini sudah selesai melalui putusan kasasi Mahkamah Agung tanggal 29 Juni 2026. Selanjutnya kami akan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Investasi kami tertunda hampir tiga tahun. Selain biaya pembangunan dan persiapan usaha, kami juga mengalami kerugian akibat tertundanya kerja sama dengan investor luar negeri. Total kerugian yang kami alami diperkirakan mencapai hampir Rp8 miliar dan akan kami tuntut kepada Muhamad Saing,” tegasnya. (*)

Mungkin Anda Menyukai