Batopar.com, – Sengketa tanah seluas sekitar 35.000 meter persegi (3,5 hektare) yang berada di Jalan Raya Labuan Bajo menuju Batu Gosok, kawasan strategis Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT kembali memasuki babak baru.
Setelah bergulir dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, kini kasus tersebut merambah ke ranah pidana. Charly Amenehung Utomo resmi dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan menggunakan Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat yang diduga palsu sebagai alat bukti di persidangan.
Laporan tersebut diajukan oleh Purnama Putra, salah satu pihak tergugat dalam perkara perdata Nomor 61/Pdt.G/2025/PN Lbj, dan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT pada Kamis, 23 Juli 2026.
Penerimaan laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/281/VII/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Dugaan Terungkap Saat Sidang Pembuktian
Purnama Putra menuturkan, dugaan pemalsuan baru terungkap ketika majelis hakim menggelar agenda pembuktian dalam perkara perdata tersebut pada 30 Maret 2026.
Menurutnya, dokumen yang diajukan Charly sebagai bukti P-1, yakni Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat, memperlihatkan sejumlah kejanggalan yang menimbulkan dugaan kuat telah terjadi pemalsuan.
“Saat agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada tanggal 30 Maret 2026, saya menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen yang diajukan pihak Charly. Dalam dokumen itu terdapat perbedaan warna tinta ketikan, bahkan terdapat indikasi penindihan atau perubahan pada beberapa bagian tulisan,” ujar Purnama kepada media ini, Jumat (24/7/2026).
Ia menilai dokumen tersebut digunakan untuk mendukung gugatan kepemilikan atas sebidang tanah seluas sekitar 35.000 meter persegi (3,5 hektare) tersebut.
Merasa dirugikan, Purnama kemudian melaporkan Charly ke Polda NTT atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Nama Charly Sudah Lama Muncul dalam Sengketa Tanah Labuan Bajo
Penelusuran media ini dari berbagai sumber menunjukkan, nama Charly Amenehung Utomo bukanlah sosok baru dalam berbagai perkara pertanahan di Labuan Bajo.
Sejak beberapa tahun terakhir, ia tercatat beberapa kali menjadi pihak dalam sengketa lahan di kawasan yang kini memiliki nilai investasi sangat tinggi.
Seperti yang dilansir media ini, Jumat, 24/7/2026, dari AntaraNews, salah satu perkara yang cukup menyita perhatian publik terjadi pada 2019, ketika Charly menggugat kepemilikan lahan sekitar 15 hektare di kawasan Loho Gebang, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo. Namun gugatan tersebut kandas hingga tingkat Mahkamah Agung, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan memenangkan para tergugat.
Tak berhenti di situ, data Direktori Putusan Mahkamah Agung juga menunjukkan bahwa pada 2025, Charly kembali mengajukan gugatan perdata di PN Labuan Bajo yang teregister dengan Nomor 61/Pdt.G/2025/PN Lbj. Dalam perkara ini, ia menggugat sejumlah warga, termasuk Purnama Putra, terkait kepemilikan lahan di kawasan Keranga.
Dalam salinan putusan perkara yang diperoleh media ini, Charly mendalilkan bahwa objek sengketa semula merupakan tanah adat milik almarhum Ishaka dan almarhum Haku Mustafa.
Menurut dalil gugatannya, pada 1983 kedua pemilik adat tersebut menyerahkan tanah (objek sengketa.red) itu kepada Donatus Amput secara adat dan lisan. Sebagai syarat pengakuan hak adat, Donatus Amput disebut membayar uang sebesar Rp10.000 kepada Ishaka.
Menariknya, meskipun penyerahan disebut terjadi pada 1983, dokumen yang dijadikan dasar kepemilikan, yakni Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat, baru dibuat pada 27 Juli 1990.
Dokumen inilah yang kemudian dijadikan salah satu alat bukti utama Charly dalam menggugat kepemilikan tanah di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Setelah Donatus Amput meninggal dunia pada 21 Mei 1997, hak atas tanah tersebut menurut gugatan beralih kepada istrinya, Maria Mesia, bersama tujuh orang anaknya sebagai ahli waris.
Selanjutnya, pada 27 Januari 2003, para ahli waris menjual tanah tersebut kepada Charly Amenehung Utomo melalui kuasanya, Hugeng Syatriadi, dengan nilai transaksi sebesar Rp225 juta.
Untuk memperkuat transaksi tersebut, pada 6 Maret 2017, para ahli waris kembali membuat Akta Pernyataan Nomor 3 di hadapan Notaris Ronal Djabumir, S.H., M.Kn., yang menyatakan bahwa tanah tersebut telah dijual dan menjadi milik Charly.
Dalam gugatannya, Charly menyebut sebagian tanah yang diklaimnya telah dikuasai oleh sejumlah pihak, antara lain Krispina Muti, ahli waris Drs. Jaman Onesimus, Megawati, M. Archica Danisworo, Purnama Putra, PT Golokoe Persada Raya, hingga Rahyudin.
Ia juga mendalilkan telah terjadi tumpang tindih kepemilikan di atas sebagian objek sengketa, termasuk berdirinya Cafe Pondok Sinara Garden milik Purnama Putra yang menurutnya dibangun tanpa izin.
Charly bahkan menjadikan penolakan permohonan sertifikat yang diajukan Purnama Putra dan PT Golokoe Persada Raya oleh Kantor Pertanahan Manggarai Barat pada 1 Oktober 2025 sebagai salah satu dasar gugatan perdata yang diajukannya.
Namun kini arah perkara berubah.
Dokumen yang selama ini dijadikan dasar klaim kepemilikan Charly justru dipersoalkan keabsahannya dan menjadi objek laporan pidana di Polda NTT.
Purnama Putra meminta penyidik mengusut tuntas dugaan pemalsuan Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat yang digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya untuk mendapatkan keterangan dari Charly Amenehung Utomo untuk memberikan tanggapan atas laporan di Polda NTT tersebut. Apabila yang bersangkutan memberikan klarifikasi atau hak jawab, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang. (*)

