Kapolri Baru, Puan Ungkap Listyo Sigit Diberhentikan Karena Memang Sudah Waktunya

BATOPAR.COM, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diberhentikan dengan hormat dari jabatan Kapolri karena dinilai sudah waktunya, bukan karena faktor usia. Pernyataan tersebut disampaikan setelah Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pemberhentian Listyo sekaligus pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri penggantinya.

“Ya Alhamdulillah baru saja rapat paripurna selesai menyetujui pemberhentian Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri,” kata Puan dalam konferensi pers di Gedung DPR, Kamis (1/10/2026).

Saat ditanya wartawan mengenai alasan pemberhentian tersebut, Puan menjawab singkat.

“Dengan terhormat, karena memang sudah waktunya,” ujar Puan.

Puan kemudian menegaskan faktor usia bukan alasan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri.

“Tidak, tidak ada,” kata Puan.

Pada rapat paripurna yang sama, DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri untuk menggantikan Listyo Sigit. Persetujuan tersebut diambil setelah Komisi III DPR RI menyelesaikan proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi.

Komisi III DPR RI sebelumnya menyetujui pencalonan Suyudi secara aklamasi. Setelah itu, hasil pembahasan Komisi III dibawa ke Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir.

Puan mengatakan seluruh proses pergantian Kapolri dilakukan sesuai mekanisme setelah DPR menerima Surat Presiden (Surpres). Surpres mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri tersebut diterima DPR pada 30 September 2026.

Dengan keputusan tersebut, DPR RI menyetujui pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus menyetujui Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri. Perubahan tersebut kemudian dilanjutkan dengan proses pelantikan oleh Presiden.

Mungkin Anda Menyukai