BATOPAR.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, Matindas J. Rumambi, mengecam keras aksi penolakan pembangunan Gereja Anugerah Kasih (Palu City Blessing) di RW 11 Kelurahan Lolu Selatan, Kota Palu.
Menurutnya, tindakan intimidatif dari kelompok tertentu terhadap pendirian rumah ibadah merupakan bentuk kejahatan konstitusional.
Matindas menegaskan bahwa kemerdekaan menganut agama dan kepercayaan telah dijamin secara tegas oleh negara melalui Pasal 28E dan Pasal 29 UUD NRI 1945, serta Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Kami mendapat informasi bahwa pendirian rumah ibadah ini sudah mengantongi izin resmi dari Wali Kota Palu, serta rekomendasi dari Kementerian Agama dan FKUB sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Penolakan semacam ini tidak boleh dibiarkan merusak toleransi antarumat beragama,” tegas Politisi PDI Perjuangan tersebut.
Ia menekankan bahwa negara tidak boleh kalah oleh tekanan kelompok tertentu, hingga membiarkan keputusan administratif resmi menjadi mandul.
”Jika ada keberatan, uji melalui mekanisme hukum. Jika diduga ada pelanggaran prosedur, periksa dan buktikan secara administratif. Jangan pernah menjadikan tekanan massa sebagai alat membatalkan hak konstitusional warga negara. Kedepankan dialog terbuka dan saling menghormati, bukan intimidasi,” tambahnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan keagamaan ini turut mengapresiasi keberanian Wali Kota Palu dalam menegakkan aturan hukum. Namun, ia mengingatkan agar Pemerintah Kota Palu tidak berhenti pada penerbitan izin semata, melainkan wajib memberikan jaminan keamanan dan perlindungan nyata bagi jemaat.
Secara khusus, Matindas mendesak Menteri Agama agar tidak hanya menjadi “penonton” atau menyerahkan penyelesaian konflik sepenuhnya kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di daerah.
”Menteri Agama harus turun langsung menyelesaikan penolakan rumah ibadah, baik di Palu maupun di daerah lain. Bagaimanapun, Menteri Agama adalah wajah pemerintah dalam menjaga urusan keagamaan,” ujarnya.
Ia menilai, posisi strategis Kementerian Agama sangat krusial untuk memitigasi potensi konflik sosial sekaligus memastikan negara hadir menjamin kebebasan beragama dan merawat kerukunan nasional.
Mengakhiri pernyataannya, Matindas mengajak seluruh lapisan masyarakat Kota Palu untuk terus menjaga persaudaraan. Ia mengingatkan bahwa Kota Palu dibangun di atas fondasi keberagaman dan nilai historis kekeluargaan yang kuat.

