Batopar.com,– Ratusan keluarga besar ahli waris almarhum Ibrahim Hanta menggelar aksi unjuk rasa di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (17/6/2026). Aksi tersebut mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat segera membatalkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di wilayah Keranga, Kecamatan Komodo, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dua SHM yang menjadi objek tuntutan massa aksi yakni SHM Nomor 02545 atas nama Maria Fatmawati Naput dan SHM Nomor 02549 atas nama Paulus Grant Naput. Kedua sertifikat tersebut sebelumnya menjadi bagian dari perkara sengketa tanah seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Labuan Bajo.
Dalam perkara tersebut, tanah yang tercantum dalam dua SHM itu diketahui telah beralih melalui transaksi jual beli kepada Erwin Kadiman Santosa, pemilik Hotel St. Regis Labuan Bajo.
Aksi massa dimulai dengan long march dari titik kumpul di Jalan Pengadilan. Ratusan peserta aksi kemudian bergerak menuju Kantor Bupati Manggarai Barat dan dilanjutkan ke Kantor BPN Manggarai Barat untuk menyampaikan tuntutan mereka.
Dalam orasinya, massa mendesak Kepala BPN Manggarai Barat segera menjalankan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4758 K/Pdt/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurut massa aksi, putusan Mahkamah Agung tersebut telah memberikan kepastian hukum terkait sengketa tanah Keranga, termasuk menyatakan adanya persoalan dalam proses penerbitan sertifikat yang menjadi objek perkara.
Keluarga ahli waris menilai, setelah putusan MA inkrah, tidak ada lagi alasan bagi BPN Manggarai Barat untuk menunda proses pembatalan sertifikat yang disengketakan.
“Mereka mempermainkan putusan hukum sehingga berpotensi menciptakan konflik di tengah masyarakat,” tegas Fery Adu dalam orasinya.
Untuk mencegah persoalan semakin panjang, perwakilan massa aksi juga mendatangi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Manggarai Barat menyampaikan bahwa pemerintah daerah menerima aspirasi masyarakat, namun secara kewenangan substantif, proses pembatalan sertifikat merupakan kewenangan lembaga pertanahan.
“Secara substantif, itu kewenangan BPN. Pemerintah daerah hanya menjalankan fungsi koordinasi,” ungkap Sekda Manggarai Barat.
Kepala BPN Janji Kirim Berkas ke Kanwil NTT
Usai aksi dan penyampaian aspirasi, Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat, Danial Emanuel Liunesi, S.ST, menerima perwakilan keluarga ahli waris Ibrahim Hanta untuk melakukan audiensi di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas terkait langkah administrasi yang akan dilakukan BPN Manggarai Barat terhadap permohonan pembatalan dua SHM tersebut.
Kepala BPN Manggarai Barat menyampaikan komitmennya untuk segera menyelesaikan administrasi dan mengirimkan seluruh dokumen permohonan ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk diproses lebih lanjut.
“Maksimal hari Jumat (19/6/2026) saya akan segera membereskan administrasinya. Semoga Senin (22/6/2026) sudah bisa diterima di Kantor Wilayah NTT,” jelas Danial Emanuel Liunesi.
Sementara itu, pihak keluarga ahli waris Ibrahim Hanta menyatakan akan tetap mengawal proses tersebut hingga adanya tindak lanjut nyata terhadap putusan Mahkamah Agung.
Mereka berharap komitmen yang disampaikan Kepala BPN Manggarai Barat tidak berhenti pada tahap administrasi, tetapi benar-benar berlanjut hingga proses pembatalan sertifikat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus sengketa tanah Keranga ini masih menjadi perhatian publik karena menyangkut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta kepastian hukum dalam pengelolaan pertanahan di Kabupaten Manggarai Barat. (*)

