Babak Baru Sengketa Tanah Labuan Bajo: Bareskrim Panggil Kedua Kali Erwin Kadiman, Keluarga Nikolaus Naput dan Tiga Staf BPN

Medialabuanbajo.com,- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus melakukan pendalaman terhadap laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial S terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, turut serta, turut membantu, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik atas objek tanah seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Dalam rangka penyelidikan perkara tersebut, Bareskrim Polri telah melayangkan sejumlah undangan klarifikasi ke dua kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan penerbitan dua sertifikat hak milik, yakni SHM Nomor 02545 atas nama Maria Fatmawati Naput dan SHM Nomor 02549 atas nama Paulus Grant Naput atas objek tanah yang berada di Keranga yang telah dijual kepada Erwin Kadiman Santosa (Pemilik hotel St. Regist Labuan Bajo).

Selain memanggil Maria Fatmawaty Naput dan Paulus Grans Naput, Bareskrim Polri juga menjadwalkan klarifikasi terhadap Erwin Santosa Kadiman alias Santosa Kadiman, yang dalam laporan tersebut disebut sebagai pihak terlapor sekaligus pihak pembeli tanah dari alm. Nikolaus Naput.

Undangan klarifikasi terhadap Erwin Santosa Kadiman dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 09.00 WIB sampai selesai bertempat Kantor Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin/Bareskrim Polri lantai 4, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Maria Fatmawaty Naput juga diminta hadir memberikan keterangan kepada penyelidik Bareskrim Polri pada Senin, 22 Juni 2026, pukul 15.00 WIB sampai selesai.

Sedangkan Paulus Grans Naput dijadwalkan memberikan klarifikasi pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 13.00 WIB sampai selesai.

Selain pihak-pihak tersebut, Bareskrim Polri juga melayangkan undangan klarifikasi terhadap sejumlah staf pada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat yang diduga mengetahui proses penerbitan sertifikat tanah tersebut.

Adapun jadwal pemeriksaan kedua terhadap staf BPN Manggarai Barat yakni:

1. I Ketut Suarsana pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 09.00 WIB sampai selesai.

2. Stephanus Kakut pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 13.00 WIB sampai selesai.

3. Konstantinus Lalu pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 15.00 WIB sampai selesai.

Pemanggilan sejumlah pihak tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/96/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Februari 2026 dengan pelapor berinisial S.

Dalam dokumen penyelidikan Bareskrim Polri disebutkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, turut serta, turut membantu, penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan dua Sertifikat Hak Milik atas objek tanah seluas 11 hektare di Keranga, Labuan Bajo.

Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada kurun waktu 31 Januari 2017 di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Dalam salinan surat yang diperoleh media ini, Bareskrim Polri juga meminta seluruh pihak yang dipanggil membawa dokumen atau data yang berkaitan dengan perkara guna membantu proses penyelidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang dipanggil terkait materi klarifikasi yang akan disampaikan kepada penyelidik. Media ini masih berupaya untuk mendapatkan keterangan dari pihak-pihak tersebut. (*)

Mungkin Anda Menyukai