Batopar.com,- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Thomas Tahir merangkap jabatan sebagai kepala sekolah atau pengelola pada pendidikan anak usia dini (PAUD) Non Formal Compang Barang di desa Barang, Kecamatan Cibal.
Hal itu diketahui dari surat undangan rapat pelepasan peserta didik PAUD Compang Barang tahun ajaran 2025/2026 yang dikeluarkan 22 Juni 2026 yang salinannya diperoleh media ini.
Dalam undangan bernomor resmi 02/PAUD CB/VI/2026 ditandatangani oleh Thomas Tahir sebagai Kepala Sekolah.
Melanggar Etik dan Pengelolaan Keuangan Negara
Dilansir Inforpertama.com, Ketua DPRD kabupaten Manggarai, Paulus Peos mengaku tidak mengetahui jika salah satu anggotanya menjabat sebagai sebagai kepala sekolah.
Menurutnya, jika itu terjadi sebagai anggota DPRD secara etik tidak boleh. Pada prinsipnya, jelas Paul Peos anggota DPRD tidak boleh menjabati jabatan yang mendapatkan alokasi anggaran dari APBN atau APBD karena akan berbenturan dengan tugas pengawasan pada pengelolaan keuangan negara.
Pernyataan Paul Peos seturut UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3): Pasal 236 ayat (2) menyatakan anggota dewan dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, serta pekerjaan lain yang berhubungan dengan wewenang dan tugas DPRD.
Juga sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur ketentuan senada bahwa anggota DPRD dilarang menjadi pejabat struktural pada lembaga pendidikan.
Sumber Anggaran (APBN/APBD): Jika PAUD tersebut berstatus negeri atau menerima dana hibah/insentif yang bersumber dari anggaran daerah, rangkap jabatan ini melanggar aturan pengelolaan keuangan negara. Anggota DPRD tidak boleh mengevaluasi anggaran yang ditujukan untuk lembaga yang ia pimpin sendiri.
Data yang diperoleh media ini, PAUD Compang Barang dengan 25 peserta didik ini per 9 Juni 2026 baru saja melakukan pencairan dana Bantuan Operasional Penyelenggara PAUD Reguler senilai Rp8.625.000 yang bersumber dari APBN.
Hingga kini, Thomas Tahir belum berhasil dikonfirmasi. (*)

