BATOPAR.COM, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri DPR RI menekankan pentingnya pembaruan regulasi desain industri agar mampu menjawab perkembangan era digital, memperkuat perlindungan hak pelaku usaha, serta memberikan ruang yang lebih besar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sejumlah isu substantif menjadi perhatian Pansus, antara lain sistem pendaftaran, kriteria kebaruan desain, masa tenggang atau grace period bagi periset dan pelaku usaha, penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam desain, hingga pemanfaatan hak desain industri sebagai objek jaminan fidusia.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Pansus RUU tentang Desain Industri DPR RI bersama Pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum RI dan Kementerian Perindustrian RI. Rapat dipimpin Ketua Pansus RUU Desain Industri, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Rahayu mengatakan perubahan regulasi tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku industri nasional.
“Kita ini di DPR bukan dalam hal ini yang menentukan apa yang benar atau salah, karena di sini sebenarnya bukan soal moralitas, ini hanya bagaimana kita bisa hadir untuk pelaku industri. Bagaimana kita bisa memastikan adanya perlindungan untuk desain industri,” ujar Rahayu.
Srikandi Gerindra itu menjelaskan, Pansus telah menyerap masukan dari pakar, akademisi, dan pelaku industri yang kemudian dituangkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Salah satu isu yang dibahas adalah pemberian grace period bagi periset, peneliti, perguruan tinggi, maupun pelaku market research dan uji pasar.
“Kami mengusulkan adanya grace period bagi para periset, peneliti, perguruan tinggi, maupun pihak-pihak yang melakukan market research dan tes pasar, agar mereka bisa menyesuaikan desainnya tanpa khawatir kehilangan hak kebaruannya,” jelas Rahayu.
Terkait penggunaan AI, Rahayu menegaskan bahwa teknologi tersebut diposisikan sebagai alat bantu, bukan subjek hukum. Karena itu, pendaftaran desain industri tetap harus menunjukkan adanya kontribusi signifikan dari manusia.
“Kami menegaskan bahwa AI itu bukan subjek hukum, melainkan alat bantu. Berarti harus ada kontribusi signifikan dari manusia yang dapat dibuktikan oleh siapapun yang mendaftarkan desain industrinya,” tegasnya.
Rahayu juga menyinggung pentingnya keterhubungan perlindungan desain industri dengan standar internasional melalui World Intellectual Property Organization (WIPO). Menurutnya, integrasi tersebut dapat membuka peluang perlindungan desain Indonesia di negara-negara anggota WIPO sesuai mekanisme yang berlaku.
Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan Pemerintah siap mendalami dan menanggapi seluruh DIM yang disampaikan DPR.
“Kami segera akan membahas masukan dari fraksi-fraksi DPR dan kami sepakat dengan Pimpinan bahwa biarkan DIM itu apa adanya dan kami akan menanggapi itu kemudian dibahas bersama,” ungkap Eddy.
Rapat kerja tersebut menyepakati penyerahan DIM RUU tentang Desain Industri dari Pansus DPR RI kepada Pemerintah. DIM yang disepakati terdiri atas 159 DIM kategori tetap, 323 DIM kategori substansi yang mencakup perubahan, penambahan, pengurangan, permintaan penjelasan, dan sinkronisasi, serta tiga DIM kategori redaksional.
Pansus dan Pemerintah juga menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus (Timus), dan Tim Sinkronisasi (Timsin) secara proporsional. Pembahasan DIM substansi akan dilanjutkan melalui rapat Panja, sedangkan DIM redaksional dan sinkronisasi dibahas melalui Timus dan Timsin.

