BATOPAR.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI, Bahtra Banong, mengapresiasi keberanian pimpinan DPR RI, khususnya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Menurut Bahtra, komitmen tersebut menjadi bukti integritas dan tanggung jawab dalam menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
“Kesediaan mempertaruhkan jabatan bukan semata-mata soal posisi politik, tetapi menunjukkan kesungguhan untuk menempatkan kepentingan bangsa, serta pemberantasan korupsi, penegakan hukum, dan kepastian hukum di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” jelas Bahtra, Jumat (28/8/2026).
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menilai komitmen tersebut sejalan dengan upaya Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Bahtra yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI memahami aspirasi masyarakat yang selama ini mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Karena itu, menurutnya, komitmen pimpinan DPR perlu dipandang sebagai bentuk keseriusan mengawal pembahasan RUU tersebut, bukan sekadar meredam aspirasi publik.
“Gerindra menghormati dan mendengar masukan masyarakat serta mendorong agar pembahasan RUU ini dilakukan secara sungguh-sungguh, terbuka, dan bertanggung jawab, sehingga menghasilkan regulasi yang kuat, efektif, dan tetap menjunjung prinsip negara hukum serta keadilan,” ujarnya.
Di sisi lain, Bahtra menegaskan pihaknya tetap fokus mengawal pemerintahan Presiden Prabowo dan memastikan program-program prioritas nasional berjalan maksimal serta manfaatnya dirasakan masyarakat.
“Politik bukan sekadar soal jabatan dan kekuasaan, tetapi tentang amanah dan kerja nyata. Karena itu, komitmen terhadap pemberantasan korupsi, penegakan hukum, sekaligus keberhasilan program prioritas pemerintah harus sama-sama diperjuangkan,” pungkasnya.
DPR RI menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut menjadi komitmen DPR dalam merespons aspirasi masyarakat terkait percepatan pengesahan regulasi pemberantasan kejahatan yang merugikan negara.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan target tersebut saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.
Komitmen tersebut juga dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR. Dalam dokumen hasil audiensi, pimpinan DPR menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset akan diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.
Pimpinan DPR juga menyatakan kesiapan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan apabila RUU tersebut belum diselesaikan hingga batas waktu yang ditentukan. Atas permintaan massa AMPB, klausul tersebut kemudian diperluas menjadi kesiapan mengundurkan diri bukan hanya dari jabatan pimpinan, tetapi juga sebagai anggota DPR.

