Senator Lamek Dowansiba Dorong DOB Kabupaten/Kota Di Papua Barat

BATOPAR.COM, JAKARTA – Anggota DPD RI asal Papua Barat, Lamek Dowansiba, mengapresiasi sikap Fraksi-Fraksi DPR Papua Barat yang kembali mendorong pembentukan sejumlah Daerah Otonomi Baru (DOB) kabupaten/kota di Papua Barat.

Lameck menilai pemekaran kabupaten/kota harus menjadi agenda strategis untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, memperluas pelayanan publik, membuka wilayah terisolasi sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Sebagai Anggota Komite I yang berhubungan langsung dengan urusan otonomi daerah, saya memberikan apresiasi atas dukungan terhadap rencana DOB kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat,” ujar Lamek saat diwawancarai media ini, Jumat (4/9/2026).

Menurut Lameck, aspirasi pemekaran bukan sesuatu yang muncul secara tiba-tiba. Dalam sejumlah agenda reses, dirinya telah menerima aspirasi masyarakat mengenai pembentukan DOB Moskona, Kota Manokwari, Manokwari Barat dan sejumlah wilayah lainnya.

Aspirasi tersebut, kata dia, telah dibawa ke forum kelembagaan DPD RI untuk disuarakan kepada pemerintah pusat.

“Usulan-usulan ini sudah kami suarakan dalam rapat Komite. Kami juga akan mengawal dan menyuarakannya dalam Paripurna agar mendapat perhatian dan dukungan DPD RI,” katanya.

Lameck menegaskan, pemerintah pusat perlu melihat persoalan pemekaran Papua dengan pendekatan yang tidak semata-mata menggunakan perspektif moratorium nasional.
Pasalnya, sejumlah usulan DOB di Papua Barat telah memiliki perjalanan administrasi yang panjang. Ia mengungkap dari 10 usulan DOB kabupaten/kota Papua Barat, empat usulan telah memperoleh Amanat Presiden (Ampres) Nomor R65/PRES/12/2013.

Empat daerah tersebut adalah Kabupaten Manokwari Barat, Kabupaten Kokas, Kabupaten Moskona dan Kota Manokwari. Namun, implementasinya hingga kini masih tertahan kebijakan moratorium pemekaran daerah.

Sementara Enam usulan lainnya yang kemudian berkembang berdasarkan aspirasi masyarakat adat dan hasil rapat kerja bupati antara lain Kota Fakfak, Kabupaten Sebyar, Kabupaten Babo Raya, Kabupaten Kuri Wamesa, Kabupaten Teluk Etna dan Kabupaten Pegunungan Meyah.

Lameck menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan perhatian khusus terhadap Papua.
“Moratorium memang masih berlaku, tetapi Papua memiliki kekhususan. Ini menyangkut kendali pemerintahan, pelayanan publik, membuka isolasi wilayah dan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Lameck mengatakan kebijakan pemekaran di Tanah Papua tidak bisa dilepaskan dari kerangka UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Dalam pertimbangan pemekaran Papua, aspek pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat serta pengangkatan harkat dan martabat Orang Asli Papua menjadi bagian penting yang harus diperhatikan. Mahkamah Konstitusi juga menyinggung prinsip tersebut dalam putusannya ketika menjelaskan kebijakan pemekaran Papua.

Di sisi lain, secara umum pembentukan daerah tetap harus memperhatikan kerangka UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut mengatur bahwa pemekaran dilakukan melalui tahapan daerah persiapan dan harus memenuhi persyaratan dasar kewilayahan, kapasitas daerah serta persyaratan administratif. Karena itu, menurut Lameck, perjuangan DOB Kabupaten/Kota di Papua Barat harus dilakukan secara terukur dan berbasis kajian, bukan sekadar kepentingan politik.

Lameck juga mendorong DPR RI, khususnya alat kelengkapan yang membidangi pemerintahan dan legislasi, untuk kembali melihat dokumen serta proses usulan DOB Papua Barat yang sebelumnya telah berjalan di tingkat pusat.

Ia menilai daerah yang telah memiliki Ampres tidak semestinya kembali diperlakukan sebagai aspirasi baru tanpa melihat rekam jejak administrasi dan politik pembentukannya.

“Kalau sudah ada proses sebelumnya, termasuk Ampres, tentu harus dilihat kembali dokumennya. Jangan sampai aspirasi masyarakat yang sudah diperjuangkan bertahun-tahun hilang begitu saja karena moratorium,” ujarnya.

Ia berharap DPR RI bersama pemerintah dapat membuka ruang pembahasan khusus mengenai pemekaran di Tanah Papua.

Dicecar mengenai munculnya aspirasi pembentukan DOB Provinsi Papua Barat Tengah, Lameck mengatakan dirinya pada prinsipnya menghormati setiap aspirasi masyarakat. Namun, ia meminta seluruh pihak berhati-hati agar proses pemekaran provinsi tidak menimbulkan persoalan baru, terutama menyangkut batas wilayah, wilayah adat dan distribusi masyarakat.

“Saya memberikan apresiasi apabila usulan tersebut benar-benar merupakan aspirasi masyarakat. Tetapi harus dibahas secara baik agar tidak terjadi konflik tapal batas, memperhatikan wilayah adat dan sebaran suku sehingga tidak menjadi persoalan di kemudian hari,” katanya.

Ia mencontohkan persoalan batas wilayah yang masih menjadi tarik-menarik masyarakat adat di sejumlah kawasan Papua Barat dan Papua Barat Daya. Karena itu, menurut Lameck, pemekaran harus mempertimbangkan aspek kultural, geografis, administratif, sosial, sejarah wilayah dan sebaran masyarakat adat.

Lamek bahkan menyarankan agar pemerintah dan DPRP Papua Barat lebih dahulu mengawal percepatan DOB kabupaten/kota sebelum mendorong pembentukan provinsi baru.

Menurut dia, kabupaten/kota baru dapat menjadi wilayah penyangga yang memperkuat struktur pemerintahan sebelum pembentukan provinsi baru dilakukan.

“Prinsipnya semua aspirasi harus diterima, ditampung dan diperjuangkan. Tetapi saran kami, lebih utama mendorong DOB kabupaten/kota agar menjadi wilayah penyangga sebelum mendorong DOB provinsi di Papua Barat,” katanya.

Sebelumnya, dalam pandangan umum Fraksi-Fraksi DPR Papua Barat pada Sidang Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (31/8/2026), kembali muncul dorongan agar pemerintah memperjuangkan pemekaran wilayah.

Pemprov Papua Barat kemudian menyatakan dukungan terhadap aspirasi tersebut. Pemprov Papua Barat menyebut 10 usulan DOB kabupaten/kota yang telah diperjuangkan melalui pemerintah pusat dan DPR RI, yakni Kota Manokwari, Kabupaten Manokwari Barat/Mpur, Kota Fakfak, Kabupaten Kokas, Kabupaten Moskona, Kabupaten Babo Raya, Kabupaten Sebyar, Kabupaten Kuri Wamesa, Kabupaten Teluk Etna dan Kabupaten Pegunungan Meyah. (RED/DN)

Mungkin Anda Menyukai