Tersangka Penganiayaan dan Keluarga Diduga Sebarkan Hoaks, Ketua Ormas Angkat Bicara

BATOPAR.COM, MEDAN – Diduga kecewa karena permohonan praperadilan ditolak hakim, tersangka kasus penganiayaan brutal bersama pihak keluarga kembali menyebarkan informasi hoaks dan narasi negatif yang menyudutkan salah seorang ketua organisasi masyarakat (Ormas), PS.

Dalam pesan yang beredar melalui nomor ponsel 08XX50XX66XX, keluarga tersangka menulis: “Pernyataan pria tersebut bukan hanya menyesatkan dan menggiring opini publik, tetapi juga diduga sarat kepentingan serta upaya mencari panggung di tengah kasus yang sedang menjadi perhatian publik.”

Narasi lain yang turut disebarkan berbunyi: “Keluarga korban pencurian toko ponsel di Pancur Batu bongkar dugaan pemerasan dan narasi sesat oknum mengaku ketua Ormas yang mengaku sudah koordinasi dengan Mabes Polri?”

Ketua Ormas PBK Kecewa
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Barisan Karo (DPP-PBK), Jesaya Tarigan, Amd, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap keluarga tersangka PS Cs. Jesaya menilai tindakan menyebarkan hoaks dan memframing pemberitaan bertujuan mengaburkan fakta kasus penganiayaan brutal.

“Saya, Jesaya Tarigan, yang menjadi penjamin PS saat penangguhan, sangat kecewa dan menyesalkan perbuatan PS dan keluarganya yang terus memproduksi informasi hoaks. Seharusnya mereka menghormati kesepakatan yang dibuat dengan Polrestabes Medan,” ujar Jesaya kepada wartawan.

Praperadilan Ditolak Hakim
Sebelumnya, PS sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya. Namun Hakim Tunggal Pinta Uli Tarigan menolak seluruh permohonan gugatan tersebut.

Hakim menilai terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan PS sebagai tersangka, di antaranya dua dokumen visum serta keterangan empat orang saksi yang konsisten dengan bukti yang diajukan di persidangan.

“Menolak permohonan praperadilan seluruhnya yang diajukan pemohon. Dengan demikian, pemohon dan kuasa hukum gagal membuktikan dalil mereka di persidangan,” tegas Hakim Pinta Uli Tarigan dalam sidang, Selasa (12/5/2026). (Adi)

Mungkin Anda Menyukai