Legislator Golkar Rikwanto: Jangan Sampai RUU Perampasan Aset Jadi Senjata Sasar Pihak Tak Bersalah

BATOPAR.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengapresiasi perhatian mahasiswa terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Menurutnya, masukan dari generasi muda menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi tersebut tidak hanya efektif dalam pemulihan aset, tetapi juga tetap memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Rikwanto saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) dan Forum Mahasiswa Lintas Kampus terkait masukan RUU Perampasan Aset di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Rikwanto menyampaikan, Komisi III DPR RI saat ini masih berada dalam tahap penyusunan draf RUU dengan menghimpun berbagai masukan dari masyarakat. Ia menyebut hampir 60 pihak, mulai dari pakar, akademisi, mahasiswa, hingga pemerhati hukum, telah memberikan pandangan sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU perampasan aset tersebut.

“Jadi saat ini kita masih dalam menerima masukan dan penyusunan (RUU). Nanti pada waktunya ada kick off, Komisi III akan membuat draf yang kira-kira kita bisa bahas bersama. Saya berharap dalam waktu tidak lama lagi penyusunan (RUU) sudah selesai dan bisa dilempar ke publik,” ujarnya.

Mantan Kapolda Kalsel ini menilai prinsip kehati-hatian yang disampaikan mahasiswa menjadi hal penting, khususnya untuk mencegah kewenangan perampasan aset disalahgunakan. Menurutnya, pengawasan terhadap aparat penegak hukum (APH) perlu dirumuskan secara jelas agar kewenangan yang diberikan tidak digunakan berdasarkan dugaan atau kepentingan tertentu. Prinsip tersebut sejalan dengan perhatian Komisi III terhadap pencegahan penyalahgunaan kewenangan dalam RUU Perampasan Aset. 

Selain pengawasan terhadap APH, Rikwanto menekankan perlunya perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik serta pemberian hak kepada pihak yang asetnya hendak dirampas untuk didengar, memberikan konfirmasi, maupun menyangkal tuduhan. Hal itu dinilai penting agar perampasan tidak menyasar pihak yang tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.

Legislator Dapil Kalsel II tersebut juga menyoroti mekanisme pengelolaan aset setelah dilakukan penyitaan atau perampasan. Ia menilai perlu ada pengaturan yang memastikan nilai ekonomi aset tetap terjaga, termasuk pembahasan mengenai lembaga yang akan bertanggung jawab mengelolanya. Persoalan penyusutan nilai aset setelah berada dalam penguasaan negara sebelumnya juga telah menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. 

“Jadi saya bangga atas masukan para mahasiswa. Cukup perhatian untuk masa depan negeri ini. Nanti yang menjalankan dan menikmati hasil RUU Perampasan Aset ini adalah generasi kalian. Jadi respons ini sangat beralasan dan memang sangat bagus sekali untuk bahan masukan di RUU Perampasan Aset ini,” pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Mungkin Anda Menyukai