BATOPAR.COM, MEDAN – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika melalui Operasi Antik Toba 2026.
Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diringkus di bantaran sungai kawasan Jalan Kejaksaan Lembah, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (16/5) sore.
Pengungkapan ini dilakukan Tim 4 Subnit 2 Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas bergerak ke lokasi setelah mendapat arahan dan pembagian tugas dari Kanit I Satresnarkoba Polrestabes Medan, AKP Ruspian, SH, MH.
Di lokasi, petugas menangkap AS (36), pengedar yang biasa beroperasi di bantaran sungai.
“Saat penangkapan, pelaku sempat melawan dengan berontak dan berteriak untuk memprovokasi warga. Namun berhasil dilumpuhkan dengan tangan kosong menggunakan teknik bela diri Polri. Dari tangan pelaku, kami menyita empat paket sabu siap edar serta uang ratusan ribu rupiah hasil penjualan narkoba,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Minggu (17/5) pagi.
Rafli menambahkan, dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial R yang kini dalam pengejaran.
Satresnarkoba Polrestabes Medan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kota Medan demi menyelamatkan generasi bangsa.
“Identitas pemasok sudah kami kantongi. Kami pastikan yang bersangkutan bisa berlari, tetapi tidak akan bisa bersembunyi,” pungkasnya.
Reporter: Adi

